PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, kembali mewacanakan larangan kendaraan roda dua melintasi flyover atau jalan layang. Hal ini karena banyaknya terjadi kecelakaan lalulintas di atas flyover yang ada di Kota Bertuah.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, wacana ini tidak bisa hanya diputuskan sepihak oleh Dinas Perhubungan saja. Karena banyak pihak lain yang juga berwenang terkait hal ini.
"Antara lain semua pihak yang tergabung dalam forum lalulintas kota, provinsi hingga pusat," kata Yuliarso, Sabtu (18/3)
Yuliarso menyebutkan, sebelumnya pernah dibuat larangan agar kendaraan roda dua tidak naik flyover. Ada sejumlah rambu larangan melintas yang telah di pasang. Namun prakteknya di lapangan justru tetap saja kendaraan roda melintasi flyover.
Untuk wacana ini pihaknya akan membahas lebih lanjut bersama forum lalulintas kota hingga provinsi. Mereka juga membahas pengawasan di lapangan hingga sanksi yang ditetapkan. Sejak diresmikan pada tahun 2019 silam, sudah banyak terjadi kecelakaan lalulintas yang melibatkan kendaraan roda dua.
- Baca Juga SMP Baru dan 1 SD Dibangun Tahun Depan
"Persoalan kecelakaan yang terjadi di flyover, itu dulu kita pernah menerapkan larangan roda dua diatas flyover. Makanya kami lemparkan isu ini, khusus untuk fly over itu tidak diperkenankan roda dua," terangnya.
Dishub Kota Pekanbaru mencatat ada beberapa kejadian lakalantas di flyover yang dominan dialami kendaraan roda dua. Bahkan ada diantaranya yang sampai meninggal dunia.
"Hampir semua kecelakaan lalu lintas yang terjadi di fly over itu adalah kendaraan roda dua, sampai hilang nyawa dan cidera," ulasnya.
Sebab itu, Dishub Kota Pekanbaru meminta masukan apakah larangan tersebut kembali perlu ditegaskan atau tidak.
"Karena kewenangan infrastruktur tadi ada di beberapa pihak, yaitu di provinsi dan dipusat. Kita ingin menyatukan persepsi. Jika lebih baik flyover tidak dilalui kendaraan roda dua, kenapa tidak," pungkasnya.***